A. Persyaratan
Pasien membawa buku KIA, fotocopy KTP, kartu TT, dan lembar resep yang sudah terdaftar di loket pendaftaran
B. Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
1. Petugas menyiapkan peralatan diagnostik
2. Petugas memakai alat pelindung diri (masker, gown, dan handscon)
3. Pasien dipersilahkan duduk di kursi pasien
4. Melakukan anamnesa pada pasien
5. Melakukan pemeriksaan fisik kebidanan secara umum sesuai dengan keluhan pasien dan usia kehamilan pasien
6. Merujuk internal pemeriksaan laboratorium sesuai dengan kebutuhan
7. Melakukan pencatatan hasil pemeriksaan pada buku KIA,
8. Melakukan rujukan internal ke poli umum (pemeriksaan dokter umum)
9. Melakukan rujukan internal ke poli gigi (pemeriksaan gigi dan mulut)
10. Melakukan rujukan internal ke poli gizi (pemeriksaan status gizi ibu hamil)
11. Menberikan arahan atau edukasi tentang kondisi kehamilannya
12. Menulis resep
13. Pengabilan obat atau suplemen di loket obat
14. Menulis dalam rekam medis dan SIMPUS.
C. Waktu Penyelesaian
40 Menit
D. Biaya Tarif
- Pasien BPJS : Gratis
- Pasien Umum dikenakan biaya Sesuai Peraturan Daerah Kab. Magelang Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
E. Produk Pelayanan
Pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak
- Pemeriksaan Kehamilan
- Pelayanan USG Ibu Hamil
- Pelayanan Persalinan
- Pelayanan Bayi Balita Sehat (Imunisasi)
- Pelayanan Bayi Balita Sakit (MTBS dan MTBN)
- Pelayanan Nifas
- Pelayanan KB
- Pelayanan Gangguan Reproduksi
- Pemeriksaan Calon Pengantin